Rabu, 09 Maret 2011

Garmin-Asus A10 dan A50

Kombinasi antara smartphone dan global positioning system (GPS) untuk navigasi arah dengan menggabungkan fungsi telepon dan navigasi terdapat dalam handset keluaran terbaru Garmin Asus A10 dan Garmin Asus A50. Kedua handset tersebut resmi dirilis di Indonesia pada Rabu (27/10/2010)


Garmin-Asus lewat seri A10 dan A50 dilengkapi dengan Android 2.1 dan dirancang untuk membantu pengguna saat melakukan perjalanan, khususnya dalam lingkungan perkotaan. Selain itu tersedia gps map detail yang membuat pengguna tidak lagi perlu membeli atau mengunduh gps map. Kemampuan A10 bisa dibilang setara dengan kemampuan perangkat premium navigasi otomotif Garmin. Kedua seri juga dilengkapi fungsi navigasi bagi pejalan kaki dan kompas elektronik yang disebut walking mode.

Fitur Google Maps dengan Street View juga tersedia yang memungkinkan pengguna mengetahui jalur yang tepat untuk dilalui. Fitur lainnya, Garmin-Asus A10 dan A50 dilengkapi Car Mount yang secara otomatis mengalihkan A10 atau A50 ke mode hands-free saat ponsel terpasang dan merekam lokasi GPS terakhir ketika ponsel dipindahkan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengingat lokasi parkir.

Dengan Android, penggunaan Google Maps menjanjikan pengalaman bernavigasi yang lebih mudah untuk siapa pun bahkan untuk seorang tunanetra. Dengan bantuan fitur Google Intersection, pengguna tunanetra ataupun mereka yang sedang menyetir dan fokus ke jalan akan dipandu lewat audio. Fitur Google Intersection ini akan memberi tahukan keberadaan si pengguna.

Garmin-Asus juga menyediakan database POI (point of interest) dan beberapa informasi real-time seperti cuaca, harga bahan bakar ketersediaan tempat parkir, jadwal penayangan film, angkutan umum, dan lain-lain. AGarmin-Asus A10 dan A50 juga telah terintegrasi dengan Gmail, Youtube, GoogleTalk, selain Google Maps, kalender, daftar kontak dan Android Market dengan sekali klik.

Dari segi desain dan dimensi, A10 dan A50 tergolong dinamis. Garmin-Asus A10 memiliki kapasitas memori 512 MB SDRAM dengan memori internal 4 GB dan dilengkapi kamera 5 megapixel. Sementara, Garmin-Asus A50 memiliki kapasitas memori 256 MB SDRAM dan kamera 3.2 megapiksel. Gambar yang diambil bisa ditandai sesuai referensi lokasi yang tepat atau yang biasa dikenal dengan istilah “geotag”.

Buat anda yang hobi berselancar di dunia maya, Garmin-Asus A10 dan A50 mendukung Wi-Fi, sehingga anda bisa mengakses Internet kapan saja, dan di mana saja pada hot spot zone.


Spesifikasi Garmin-Asus A10:
Jaringan:Quad Band & HSDPA; OS: Android 2.1 (Eclair), Prosesor Qualcomm 7227 600 MHz; Layar TFT capacitive touchscreen, 3.2 inchi, 65k colors; kamera 5 MP, autofocus; memori internal 4GB; RAM 512 MB, ROM 512 MB; SMS, MMS, Email, Push Email; GPRS, EDGE, HSDPA; Browser HTTP/Google browser; polifonik (MP3), GPS (A-GPS), Wi-Fi 802.11 b+g, digital compass, player MPEG4/H.264/H.263/WMV, player MP3/WAV/WMA/eAAC+, Bluetooth v2.0, port microUSB 2.0, slot kartu microSD; baterai Lithium 1500 mAh

Spesifikasi Garmin-Asus A50:
Jaringan:Quad Band & HSDPA; OS Android 2.1 (Eclair), prosesor Qualcomm 7227 600 MHz; Layar TFT capacitive touchscreen, 3.5 inchi, 65k colors; kamera 3.2 MP, autofocus; memori internal 4GB; RAM 256 MB, ROM 256 MB; SMS, MMS, Email, Push Email; GPRS, EDGE, HSDPA; Browser HTTP/Google browser; polifonik (MP3), GPS (A-GPS), Wi-Fi 802.11 b+g, digital compass, player MPEG4/H.264/H.263/WMV, player MP3/WAV/WMA/eAAC+, Bluetooth v2.0, port microUSB 2.0, slot kartu microSD; baterai Lithium 1150 mAh

Source : http://www.inigis.com/

Minggu, 06 Maret 2011

Sempadan Jalan


BAGIAN-BAGIAN JALAN DAN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

Pasal 33
Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Ruang Manfaat Jalan
Pasal 34
(1) Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Pasal 35
(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas.
(3) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu.
(4) Lebar ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan lebar badan jalan.
(5) Tinggi dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6) Tinggi ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter.
(7) Kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.

Pasal 36
(1) Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3) Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah dipelihara secara rutin.
(4) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan, saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan.
(5) Dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 37
Ambang pengaman jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.

Pasal 38
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang Milik Jalan
Pasal 39
(1) Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
(2) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
(3) Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
(4) Sejalur tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 40
(1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut:
a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
(2) Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lebar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda batas ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 41
Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.



Pasal 42
Bidang tanah ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
Setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang Pengawasan Jalan
Pasal 44
(1) Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
(2) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
(3) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
(4) Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
a. jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
b. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
c. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
d. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
e. jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
f. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
g. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
h. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
i. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
Pasal 45
(1) Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Jalan Khusus.
(3) Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan, penyelenggara jalan yang bersangkutan bersama instansi terkait berwenang mengeluarkan larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan, dan/atau berwenang melakukan perbuatan tertentu untuk menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.


Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Pasal 46
Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.

Bangunan Utilitas
Pasal 47
(1) Pada tempat tertentu di ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas.
(2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:
a. yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi pemakai jalan; atau
b. yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan.
(3) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan jalan di luar kota, dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.
(4) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Menteri.



Pasal 49
Dalam hal ruang manfaat jalan dan/atau ruang milik jalan bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah bangunan utilitas maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan mengutamakan kepentingan umum.

Penanaman Pohon
Pasal 50
(1) Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam di luar ruang manfaat jalan.
(2) Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam di batas ruang manfaat jalan, median, atau di jalur pemisah.
(3) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri.

IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
Pasal 52
(1) Pemanfaatan ruang manfaat jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memperoleh izin.
(2) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan dengan syarat:
a. tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
b. jangka waktu;
c. kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan;
d. penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
e. apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan
f. apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya pemegang izin.
(4) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(5) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.


Pasal 53
(1) Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan atau perintah melakukan perbuatan tertentu guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.

Pasal 54
(1) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
(3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.

Pasal 55
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada jalan nasional, kecuali jalan tol, dapat dilimpahkan kepada gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan nasional, kecuali jalan tol, wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas wilayah kabupaten/kota dapat dikoordinasikan oleh gubernur.
(4) Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas wilayah provinsi dapat dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 56
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemasangan, pembuatan, penempatan bangunan atau benda, dan penanaman pohon dalam rangka pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, serta penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Pasal 110
Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya hukum atas terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Garmin Oregon 550i



GPS Navigator dengan photographic memory, Oregon 550 menggabungkan outdoor navigasi layar sentuh dengan kamera digital 3,2 megapiksel. sensitivitas tinggi GPS, barometric altimeter, 3-sumbu kompas elektronik dan microSD card slot. Hasilnya? Sebuah perangkat serbaguna yang akan membuat petualangan lebih mengesankan.

FEATURE
Ambil Gambar dan Simpan Lokasi

Capture lokasi dan kenangan dengan Oregon 550's 3.2 megapixel autofocus kamera digital dengan 4x digital zoom. Setiap foto secara otomatis menjadi geotag dengan lokasi di mana foto itu diambil, yang memungkinkan Anda untuk menavigasi kembali ke tempat yang tepat di masa depan. Snap dan melihat foto dalam lanskap atau potret orientasi. Dengan 850 MB memori internal, Anda tidak akan pernah melewatkan kesempatan foto. Untuk toko online, cukup menghubungkan Oregon 550 melalui USB dan login ke my. ***** (Kenapa link tidak tertampil sempurna ? klik sini »)
untuk meng-upload dan menyimpan foto Anda di Picasa ™, yang populer komunitas berbagi foto online untuk teman dan keluarga di seluruh dunia. Untuk informasi lebih penyimpanan, masukkan kartu microSD, Anda bahkan dapat melihat gambar dari perangkat lain di microSD dengan Oregon photo viewer.

Touch and Go

Garmin GPS Oregon 550 navigasi membuat usaha dengan keras, 3-inch diagonal, sinar matahari dapat dibaca, warna layar touchscreen. Antarmuka yang mudah digunakan, sehingga Anda akan menghabiskan lebih banyak waktu menikmati alam bebas dan sedikit waktu untuk mencari informasi. Baik tahan lama dan tahan air, Oregon 550 dibangun untuk menahan unsur-unsur. Benjolan, debu, kotoran, kelembaban dan air tidak cocok untuk navigator kasar ini.

Get Your Bearings

Oregon 550 memiliki built-in 3-axis tilt-kompensasi kompas elektronik, yang menunjukkan pos anda bahkan ketika Anda sedang berdiri diam, tanpa memegangnya tingkat. Altimeter barometric trek nya perubahan tekanan untuk menentukan ketinggian yang tepat Anda, dan Anda bahkan dapat menggunakannya untuk plot tekanan udara dari waktu ke waktu, yang dapat membantu Anda mengawasi perubahan kondisi cuaca. Dan dengan sensitivitas tinggi, WAAS-enabled GPS receiver dan satelit hotfix ™ prediksi, Oregon 550 menempatkan posisi Anda dengan cepat dan tepat dan mempertahankan lokasi GPS bahkan di sampul berat dan dalam ngarai.

Add Maps

Oregon 550 datang di seluruh dunia telah dimuat dengan built-in basemap dengan lega berbayang. Menambahkan bahkan lebih detil sangat mudah: hanya menyisipkan kartu microSD MapSource ® dimuat dengan perincian peta. Oregon dapat menerima berbagai peta untuk navigasi butuhkan. Tambahkan rinci peta jalan untuk mendapatkan turn-by-turn arah ke tujuan Anda. Tambahkan pilih topografi peta untuk mengambil keuntungan dari Oregon's 3-D peta dan ketinggian detail. Atau ajukan BlueChart ® g2 peta, yang menyediakan semua yang anda butuhkan untuk hari besar di atas air, kedalaman termasuk kontur, navaids dan pelabuhan.

Find Fun

Pergi tanpa kertas dengan Oregon 550 dengan cepat men-download informasi dari ***** (Kenapa link tidak tertampil sempurna ? klik sini »)
untuk sampai 5000 cache, seperti lokasi, dataran, kesulitan, petunjuk dan keterangan. Tidak ada lagi secara manual memasukkan koordinat dan kertas print out. Ramping dan ringan, Oregon adalah teman yang sempurna untuk semua kegiatan di luar ruangan Anda.

Share Wirelessly

Dengan Oregon 550 Anda dapat berbagi titik arah, tracks, rute dan geocaches secara nirkabel Oregon dan Colorado lain pengguna. Sekarang Anda dapat mengirim rute favorit Anda kepada seorang teman untuk menikmati atau lokasi untuk mencari cache. Berbagi data dengan mudah. Hanya sentuh "kirim" untuk mentransfer informasi ke perangkat serupa.

Paket standar :

* Oregon 550
* AA battery charger
* 2 AA NiMH batteries
* Carabiner clip
* USB cable
* Owner's manual on disk
* Quick start manual

Berkenalan dengan ARC VIew 3.3

 ArcView GIS is released by ESRI. ArcView GIS is one of the most Geographic Information System (GIS) software that used to spatial analysis to produce a map in the world. The ArcView GIS Tutorial consist of introduction to GIS and ArcView GIS, View and Theme, Table or Attribute/Tabular Data, Geoprocessing, Report, Map Labeling, Input Graphic or Spatial Data, Spatial Analysis, Modeling, and Design Layout.

Developing of the remote sensing technology that can produce a detail information from the satellite images about the earth surface, source of GIS data became wider. Now, processing result of remote sensing images can used as an input data on the GIS. Remote sensing data is a up to date data, because remote sensing data has a short time of temporal resolution or revisit time to capture part of the earth surface.



Kelebihan Software ARC View 3.3. :
  • Pada versi 3.2 Ekstensi Report Writer didasarkan pada Crystal Report 7.5. Pada versi ini menggunakan Crystal Report 8.5
  • Fasilitas ArcView Projection telah disempurnakan sehingga menjadi lebih cepat dalam konversi antara proyeksi peta.
  • Fasilitas import data SDTS (Spatial Data Tranfer Standar) telah diperbaharui sehingga dapat mengimport versi terakhir dari data USGS (United State Geological Survey).
  • Ekstensi CAD Reader sekarang support AutoCad 2000 file DWG release 15.
  • Eketensi Database Access 2.1c sekarang dapat melakukan koneksi ke data server spasial ArcSDE 8.1.2 yang sebelumnya pada Database Access 2.1b hanya dapat terkoneksi dengan ArcSDE 8.1.
  • Saat ini ArcView support IMAGENE ERDAS 8..5
    Ekstensi NITF Imange sekarang telah diperbaharui untuk dapat membaca semua citra dengan format .ntf.
  • ArcView menambahkan ekstensi baru, yaitu MrSID untuk meningkatkan kualitas tampilan dan cetakan citra.
  • ArcView GIS 3.3 sekarang mempunyai kemampuan untuk membaca coverage Arc/Info double precision yang diperkenalkan pada PC Arc/Info versi 4.0.
  • Data yang disertakan dalam CD installer telah ditambahkan jumlahnya dan beberapa telah di-update.
     

HP Pavilion dv4-2116TX



Spesifikasi Laptop HP Pavilion dv4-2116TX
 
Processor: Intel® Core™ i3-330M Processor (2.13 GHz, Cache 3 MB)
Chipset: Intel 45PM
Memory: 2 GB DDR3 SDRAM PC-8500, Max. Memory 4 GB (2 DIMMs)
Video: ATI Mobility Radeon HD 4550 512 MB
Display: 14.1" WXGA TFT, Display Max. Resolution 1280 x 800
Speakers: Altec Lansing® speakers
Hard Drive: 320 GB Serial ATA 7200 RPM, with HP ProtectSmart Hard Drive
Optical Drive: DVD±RW, LightScribe SuperMulti 8X DVD±RW with Double Layer Support
Network: Gigabit NIC, Speed 10 / 100 / 1000 Mbps
Wifi Integrated
Bluetooth Integrated
Webcamera Integrated
Slot: ExpressCard/ 34/ 54
Interface: 3x USB 2.0, VGA, LAN, Audio
O/S: Microsoft Windows 7 Home Premium
Battery: 6-cell Rechargeable Lithium-ion Battery
Dimension (WHD): 33.4 x 4.0 x 24.0 cm
Weight: 2.23 kg
Warranty: 1-year Limited Warranty by Authorized Distributor

E-Procurement

Pengadaan Secara Elektronik

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:
1. e-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat     diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan       satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
2. e-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Tujuan Pengadaan Secara Elektronik

Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk:
  1. Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas;
  2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  4. Mendukung proses monitoring dan audit.
  5. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

 e-Tendering
  1. Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
  2. Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
  3. Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronikyang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
  4. E-Tendering dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
  5. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdekat.  
  6. Sistem Pengadaan Secara Elektornik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  •  mengacu pada standar yang telah ditetapkan LKPP berkaitan dengan interoperabilitas dan intergerasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP;
  • mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh LKPP; dan
  • bebas lisensi (free lisence)



e-Purchasing
  1. E-Purchasing diselenggarakan dengan tujuan:
      - terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik sehingga    
         memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik; dan
      - efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna.
  2. Sistem katalog elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan sekurang-kurangnya memuat informasi                    spesifikasi dan harga barang/jasa.
  3. Pemuatan informasi dalam sistem katalog elektronik oleh LKPP di lakukan dengan membuat frame work         contact dengan penyedia barang/jasa
  4. Barang/jasa yang di informasikan pada sistem katalog elektronik di tentukan oleh LKPP


Fitur e-Audit
Beberapa instansi saat ini telah mengimplementasikan sistem pengadaan berbasis teknologi informasi (e-Procurement) yang di fasilitasi oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.
Implementasi e-Procurement di lingkungan instansi pemerintah memberikan tantangan bagi dunia auditing, dimana dalam proses e-Procurement bisa di katakan penggunaan kertas telah di kurangi. LKPP sebagai pengembang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mulai tahun 2009 bekerjasama dengan BPKP untuk mengembangkan e-Audit (modul dalam SPSE) suatu alat bantu auditor yang untuk melakukan audit terhadap paket pengadaan yang dilelangkan melalui LPSE.

Pengguna e-Audit yaitu:

  1. Auditor Internal;
  2. Auditor Eksternal.

Karakteristik e-Audit yaitu:

  1. PPK, Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, berinteraksi langsung dengan perangkat teknologi informasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
  2. Auditor tidak lagi melakukan audit secara manual, tetapi secara elektronik yaitu dengan alat bantu.

Persyaratan Umum e-Audit
Pelaksanaan audit terhadap paket pengadaan yang di lelangkan melalui LPSE kedepannya memungkinkan auditor untuk melakukan audit:
  1. Selama proses pengadaan (on the spot/real time); atau
  2. Setelah proses pengadaan (post audit).

Fasilitas e-Audit
Dalam e-Audit fasilitas yang tersedia yaitu:

  1. memungkinkan auditor untuk melakukan lazimnya fungsi-fungsi audit, seperti, tetapi tidak terbatas, membandingkan antara data/informasi tertentu dengan data/informasi lainnya.
  2. memungkinkan auditor mengambil data dari database LPSE, kemudian menyimpannya ke dalam database tertentu untuk kepentingan audit, memasukkan data dari lapangan ke database, dan melakukan fungsi-fungsi sebagaimana lazimnya suatu kegiatan audit.
  3. memungkinkan adanya kolaborasi antara auditor dengan auditee dalam proses audit sehingga beberapa hal yang tidak jelas dapat dikomunikasikan dan didokumentasikan.
  4. memungkinkan auditor menyampaikan summary dan informasi-informasi hasil audit yang penting ditindaklanjuti oleh auditee. Beberapa summary dimaksud sebagai berikut:
  1. Temuan Hasil Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Nomor, Kode Temuan, Nama Temuan, Uraian Temuan, Nilai Temuan, Kriteria, Penyebab, Akibat);
  2. Rekomendasi (Nomor, Kode Rekomendasi, Nama Rekomendasi, Uraian Rekomendasi);
  3. Tanggapan Objek;
  4. Hal-hal yang perlu diperhatikan lainnya (Nomor, Uraian).
  5. memungkinkan auditee menyampaikan tindak-lanjut hasil audit sehingga auditor dapat memonitor tindak-lanjut temuan audit.
  6. memungkinkan disajikannya summary hal-hal yang terkait dengan audit untuk kepentingan penyusunan kebijakan pengadaan selanjutnya dan untuk kepentingan peningkatan kapasitas auditor.
  7. e-Audit dapat menyimpan data auditor yang menggunakan LPSE untuk kepentingan pelacakan dan peningkatan kapasitas auditor. Beberapa data tersebut adalah:
  1. Kode/nama lembaga audit;
  2. Kode/nama lembaga/satuan Kerja yang diaudit ;
  3. Nama paket yang diaudit ;
  4. Identitas surat tugas (nomor, tanggal);
  5. Tim audit (NIP, nama, peran);
  6. Tanggal audit (tanggal mulai, tanggal selesai);
  7. Lingkup audit.

Sumber : lkpp.go.id

GPS (Global Positioning System)

Global Positioning System (GPS) adalah satu-satunya sistem navigasi satelit yang berfungsi dengan baik. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima di permukaan, dan digunakan untuk menentukan posisi, kecepatan, arah, dan waktu.

Sistem ini dikembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat, dengan nama lengkapnya adalah NAVSTAR GPS (kesalahan umum adalah bahwa NAVSTAR adalah sebuah singkatan, ini adalah salah, NAVSTAR adalah nama yang diberikan oleh John Walsh, seorang penentu kebijakan penting dalam program GPS). Kumpulan satelit ini diurus oleh 50th Space Wing Angkatan Udara Amerika Serikat. Biaya perawatan sistem ini sekitar US$750 juta per tahun, termasuk penggantian satelit lama, serta riset dan pengembangan.

GPS Tracker atau sering disebut dengan GPS Tracking adalah teknologi AVL (Automated Vehicle Locater) yang memungkinkan pengguna untuk melacak posisi kendaraan, armada ataupun mobil dalam keadaan Real-Time. GPS Tracking memanfaatkan kombinasi teknologi GSM dan GPS untuk menentukan koordinat sebuah obyek, lalu menerjemahkannya dalam bentuk peta digital.

Karena alat navigasi ini bergantung penuh pada satelit, maka sinyal satelit menjadi sangat penting. Alat navigasi berbasis satelit ini tidak dapat bekerja maksimal ketika ada gangguan pada sinyal satelit.

 Hal-hal yang dapat mengurangi kekuatan sinyal satelit:
  • Kondisi geografis, seperti yang diterangkan diatas. Selama kita masih dapat melihat langit yang cukup luas, alat ini masih dapat berfungsi.
  • Hutan. Makin lebat hutannya, maka makin berkurang sinyal yang dapat diterima.
  • Air. Jangan berharap dapat menggunakan alat ini ketika menyelam.
  • Kaca film mobil, terutama yang mengandung metal.
  • Alat-alat elektronik yang dapat mengeluarkan gelombang elektromagnetik.
  • Gedung-gedung. Tidak hanya ketika didalam gedung, berada diantara 2 buah gedung tinggi juga akan menyebabkan efek seperti berada di dalam lembah.
  • Sinyal yang memantul, misal bila berada diantara gedung-gedung tinggi, dapat mengacaukan perhitungan alat navigasi sehingga alat navigasi dapat menunjukkan posisi yang salah atau tidak akurat. 
Cold & Warm start
Warm Start >> Ketika alat navigasi dimatikan, alat tersebut masih menyimpan data-data satelit yang ‘terkunci’ sebelumnya. Salah satu data yang tersimpan adalah data ephemeris, dan data ini masih valid untuk sekitar 4-6 jam (untuk lebih mudah, pakai acuan waktu 4 jam saja). Ketika dinyalakan kembali, maka alat navigasi tersebut akan mencari satelit berdasarkan data simpanan. Bila data yang tersimpan masih dalam kurun waktu tersebut, maka datadata tersebut masih bisa dipakai oleh alat navigasi untuk mengunci satelit, dan menyebabkan alat navigasi lebih cepat ‘mengunci’ satelit.

Cold Start >> Ketika data yang tersimpan sudah kadaluwarsa, artinya melebihi kurun waktu diatas, maka alat navigasi tidak dapat memakainya. Sehingga alat navigasi harus memulai seluruh proses dari awal, dan menyebabkan waktu yang diperlukan menjadi lebih lama lagi. Seluruh proses ini hanya berlangsung dalam beberapa (puluh) menit saja.

MEMILIH GPS Yang Tepat
Bingung pilih GPS device?
Kebutuhan masing-masing pengguna tidaklah sama, sehingga hanya pengguna yang dapat menentukan pilihannya.
Mengapa ?
Tanyakan pada diri sendiri ‘Mengapa ingin membeli alat navigasi berbasis satelit?’.
Coba pikirkan kegiatan sehari-hari apa saja yang mungkin dapat dipermudah dengan kehadiran alat ini. Apakah sering bepergian, atau memancing, atau mendaki gunung, dan lain-lain.

Harga
Berapa besar biaya yang rela dikeluarkan untuk memiliki alat navigasi ini? Apakah memang diperlukan untuk membeli alat baru atau dapat memakai alat bekas pakai? Seringkali harga merupakan unsur terpenting ketika menentukan pilihan. Bila menggunakan sistim A-GPS, maka akan ada biaya tambahan untuk transfer data.

Program dan Ketersediaan Update Peta
Periksalah program-program apa saja yang disertakan pada paket penjualan, dan program lain yang dapat digunakan dengan alat navigasi tersebut. Periksalah apakah harus menggunakan peta yang dijual khusus untuk alat tersebut atau dapat digunakan peta lainnya. Hingga saat buku ini ditulis, hanya produk Garmin yang paling mudah untuk mendapatkan peta versi gratis dan paling banyak program gratis yang tersedia.

Layar Alat Navigasi
Perlu diingat bahwa telpon genggam atau PDA yang sekarang dimiliki, dapat digunakan sebagai alat navigasi. Beberapa telpon genggam sudah memiliki kemampuan navigasi. Disarankan bagi pemula untuk tetap menggunakan telpon genggam atau PDA yang sudah dimiliki sehingga akan jauh mengurangi biaya yang diperlukan. Mungkin layar telpon genggam atau PDA berukuran kecil, tetapi alat navigasi yang beredar dipasaran juga banyak yang memiliki ukuran layar kecil. Sebagai contoh, seri Etrex produk Garmin, memiliki layar berukuran 3,3 x 4,3 cm. Apakah memerlukan layar untuk menampilkan peta? Berapa besar layar yang diinginkan? Apakah diperlukan layar berwarna? Memang dengan kehadiran layar berwarna akan menambah kenyamanan dalam menggunakan alat, tetapi juga akan menambah harga. Periksa juga apakah gambar pada layar dapat dengan mudah dilihat dibawah sinar matahari. Jangan lupa, makin besar ukuran layar, maka akan makin rentan pecah ketika digunakan dalam kegiatan.

Alat terpisah
Banyak telpon genggam atau PDA yang sudah dilengkapi dengan kemampuan navigasi. Apakah diperlukan alat terpisah atau dapat menggunakan telpon genggam? Bagi orang yang jarang sekali keluar kota, atau jarang sekali melakukan kegiatan outdoor, mungkin menggunakan telpon genggam yang dilengkapi dengan alat navigasi sudah cukup. Bila ingin menggunakan telpon genggam atau PDA, periksalah sistim operasinya. Menurut pengalaman, program Garmin Mobile XT adalah program yang paling mudah dan nyaman digunakan. Alasan paling utama adalah mudah mendapatkan peta versi gratis, dan tidak selalu diperlukan biaya tambahan dari operator telpon selular. Periksa juga apakah telpon genggam/PDA memiliki koneksi Bluetooth, yang akan diperlukan ketika menggabungkan dengan Bluetooth GPS. Periksa apakah layar PDA atau telpon genggam yang dipakai sekarang memiliki ukuran yang nyaman untuk melihat peta. Bagaimana bila menggunakan sistim A-GPS?

Kapasitas Penyimpanan
Masing-masing alat memiliki kapasitas penyimpanan yang berbeda-beda. Kapasitas yang besar tentunya dapat menampung lebih banyak data. Tetapi tidak semua pengguna memerlukan hal ini, biasanya diperlukan ketika melakukan perjalanan jauh atau lama, dimana tidak memungkinkan untuk memindahkan data kedalam komputer. Tetapi bila alat memiliki slot kartu memori, dapat digunakan kartu memori yang berukuran besar ataupun menyediakan memori cadangan. Periksa kapasitas kartu memori yang dapat digunakan alat tersebut. Periksa juga data apa saja yang dapat disimpan, dan apakah alat dapat menyimpan Track log, tidak semua alat navigasi dapat melakukan ini.

Daya Tahan Baterai
Daya tahan batere perlu dipertimbangkan bila akan digunakan pada perjalanan ke daerah yang sulit mendapatkan listrik. Tetapi dapat diatasi dengan membawa batere cadangan ataupun solar charger (menggunakan matahari).

Bentuk
Alat navigasi yang tersedia di pasaran memiliki beragam bentuk. Periksalah apakah anda menyukai bentuknya. Cobalah untuk memegang alat tersebut, dan rasakan pegangannya. Alat yang terasa licin atau tidak dapat dipegang secara mantap, tentunya dapat menimbulkan kesulitan ketika digunakan dilapangan. Cobalah untuk menekan-nekan tombol yang ada, apakah mudah dalam penggunaan.

Tahan air
Apakah diperlukan alat yang tahan air? Bila tidak akan digunakan untuk aktivitas outdoor, mungkin fasilitas ini tidak diperlukan. Alat yang dapat mengapung diatas air mungkin diperlukan bila banyak melakukan aktivitas yang berhubungan dengan sungai atau laut. Jangan lupa bahwa kantung plastic juga dapat digunakan untuk melindungi alat dari air.

Akurasi
Alat-alat navigasi berbasis satelit yang sekarang beredar dipasaran memiliki tingkat akurasi yang hampir sama. Tentunya alat-alat yang diperuntukkan bagi kegiatan survey memiliki tingkat akurasi yang mengagumkan, tetapi jenis ini tidak diperlukan bagi pengguna biasa. Cobalah periksa spesifikasi alat, akurasi yang 10 meter (<10 meter) sudah cukup untuk digunakan sehari-hari. Tentu saja, makin tinggi akurasi yang dapat dicapai, makin baik.

Antena
Dua jenis antenna yang paling sering dijumpai adalah jenid double helix dan patch. Dalam penggunaan sehari-hari, sulit sekali dibedakan mana yang lebih baik. Bertanyalah pada yang sering menggunakan masing-masing antenna tersebut. Tetapi pertanyaan yang lebih berguna adalah, apakah diperlukan antenna tambahan. Bila akan digunakan didalam mobil, antenna tambahan akan sangat bermanfaat, terutama bila mobil dilengkapi dengan kaca film yang mengandung metal.

Menggabungkan Peta Raster dengan Google Earth

Google Earth adalah suatu aplikasi pemetaan yang mampu memberikan gambaran secara visual yang berasal dari citra satelit terhadap suatu lokasi di permukaan bumi. Tidak hanya dalam bentuk foto (dua dimensi), aplikasi ini memungkinkan pula untuk menampilkan suatu lokasi dalam bentuk tiga dimensi sehingga bentuk kontur dari permukaan bumi bisa tambil dalam grafik tiga dimensi yang memukau. Bahkan dibeberapa tempat dengan bantuan fitur tambahan berupa Google Sketchup, pengguna bisa melihat bentuk suatu bangunan secara lebih detil. Dengan segudang keunggulan tersebut, pengguna bisa menjalankan aplikasi ini secara gratis alias tanpa perlu membayar sepersenpun.

Salah satu fitur yang menarik pada Google Earth adalah Image Overlay. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menambahkan sendiri suatu peta raster secara menumpuk dibagian atasnya. Dengan fitur ini, peta citra satelit yang ada pada Google Earth bisa dipadukan dengan peta lain yang sekiranya memiliki data lebih informatif, sehingga bisa lebih bermanfaat bagi pengguna.

Sebagai contoh, anda mungkin telah akrab dengan peta Gunther yang telah banyak dijual di toko-toko buku. Peta Gunther memang memiliki kandungan informasi yang cukup detil terhadap suatu wilayah, namun apa yang tergambar dalam peta tersebut lebih cenderung kearah simbol bukan bentuk sebenarnya dari apa yang terdapat dilapangan. Sedangkan Google Earth, meskipun tidak menampikan kondisi dilapangan secara real time, aplikasi ini mampu menyajikan kondisi suatu lokasi secara visual (foto) dari berbagai tingkat ketinggian.

Dikarenakan peta Gunther merupakan peta yang memiliki skala cukup baik, maka dimungkinkan untuk menggabungkannya dengan aplikasi Google Earth. Peta yang tidak memiliki skala penggambaran dengan benar akan mengalami kesulitan saat di-overlay ke aplikasi ini, karena akan ada bagian-bagian yang tidak akan pernah bisa cocok dengan citra satelit yang telah ada.

Adapun langkah-langkah untuk menampilkan suatu peta secara overlay dengan aplikasi Google Earth adalah sebagai berikut:1. Klik toolbar atau bisa juga melalui menu "Add->Image Overlay"
2. Klik tombol "Browse" dan pilih file peta raster yang ingin anda tampilkan.
3. Atur atau geser slide bar "Transparency" sedemikian rupa, sehingga tingkat transparansi dari peta yang ditambahkan tersebut masih cukup jelas terlihat diantara foto citra satelit.
4. Untuk memindahkan peta overlay, arahkan pointer mouse ke bagian tengah peta dan seret/pindahkan ke lokasi dimana peta tersebut seharusnya berada.
5. Peta yang anda upload akan memiliki batas tepian berupa garis berwarna hijau pada semua sudutnya. Berdasarkan garis panduan tersebut yang perlu anda lakukan adalah tinggal menarik/menggeser/memutar peta yang telah ditambahkan sedemikian rupa, sehingga garis-garis yang terdapat pada peta tersebut bersesuaian atau berhimpit dengan objek-objek yang terdapat pada foto citra satelit Google Earth.
Catatan: Anda bisa melakukan proses pemindahan, menggeser, memutar dan menskala ulang peta overlay hanya pada saat jendela Layer aktif.

Nah, setelah kelima proses tersebut selesai dlakukan, anda bisa melakukannya lagi untuk peta-peta halaman lainnya yang nantinya bila telah digabungkan secara keseluruhan akan diperoleh suatu peta utuh wilayah Jakarta. Peta Gunther ini nantinya bisa anda lihat dan telusuri dalam berbagai tingkat zoom, bisa diputar tanpa harus terkoneksi lagi melalui internet. Dengan kata lain, Google Earth bisa menjadi aplikasi gratis untuk menampilkan berbagai peta raster tanpa perlu memerlukan pengetahuan dibidang pemetaan

File KMZ sebagai contoh hasil untuk halaman 25 dan 35 (seputaran Monumen Nasional) bisa anda download disini. File KMZ merupakan bentuk kompresi (ZIP) dari file KML. Anda bisa membuka file kompresi tersebut dan melihat isi file KML dengan menggunakan editor teks biasa.

Article from : http://www.navigasi.net/goart.php?a=augearth