Minggu, 06 Maret 2011

Sempadan Jalan


BAGIAN-BAGIAN JALAN DAN PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN

Pasal 33
Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Ruang Manfaat Jalan
Pasal 34
(1) Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.
(4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Pasal 35
(1) Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Dalam rangka menunjang pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta pengamanan konstruksi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan jalan dilengkapi dengan ruang bebas.
(3) Ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu.
(4) Lebar ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan lebar badan jalan.
(5) Tinggi dan kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(6) Tinggi ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter.
(7) Kedalaman ruang bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan.

Pasal 36
(1) Saluran tepi jalan hanya diperuntukkan bagi penampungan dan penyaluran air agar badan jalan bebas dari pengaruh air.
(2) Ukuran saluran tepi jalan ditetapkan sesuai dengan lebar permukaan jalan dan keadaan lingkungan.
(3) Saluran tepi jalan dibangun dengan konstruksi yang mudah dipelihara secara rutin.
(4) Dalam hal tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan, saluran tepi jalan dapat diperuntukkan sebagai saluran lingkungan.
(5) Dimensi dan ketentuan teknis saluran tepi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Pasal 37
Ambang pengaman jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.

Pasal 38
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang Milik Jalan
Pasal 39
(1) Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
(2) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
(3) Ruang milik jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
(4) Sejalur tanah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai lansekap jalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 40
(1) Ruang milik jalan paling sedikit memiliki lebar sebagai berikut:
a. jalan bebas hambatan 30 (tiga puluh) meter;
b. jalan raya 25 (dua puluh lima) meter;
c. jalan sedang 15 (lima belas) meter; dan
d. jalan kecil 11 (sebelas) meter.
(2) Ruang milik jalan diberi tanda batas ruang milik jalan yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lebar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda batas ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 41
Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.



Pasal 42
Bidang tanah ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikuasai oleh penyelenggara jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43
Setiap orang dilarang menggunakan dan memanfaatkan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang Pengawasan Jalan
Pasal 44
(1) Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
(2) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
(3) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ruang sepanjang jalan di luar ruang milik jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
(4) Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut:
a. jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
b. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
c. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
d. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
e. jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
f. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
g. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
h. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter; dan
i. jembatan 100 (seratus) meter ke arah hilir dan hulu.
Pasal 45
(1) Setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Jalan Khusus.
(3) Dalam pengawasan penggunaan ruang pengawasan jalan, penyelenggara jalan yang bersangkutan bersama instansi terkait berwenang mengeluarkan larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan, dan/atau berwenang melakukan perbuatan tertentu untuk menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.


Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan
Pasal 46
Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain.

Bangunan Utilitas
Pasal 47
(1) Pada tempat tertentu di ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dapat dimanfaatkan untuk penempatan bangunan utilitas.
(2) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan jalan di dalam kota dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:
a. yang berada di atas tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak menimbulkan hambatan samping bagi pemakai jalan; atau
b. yang berada di bawah tanah ditempatkan di luar jarak tertentu dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar sehingga tidak mengganggu keamanan konstruksi jalan.
(3) Bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jaringan jalan di luar kota, dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.
(4) Jarak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penempatan, pembuatan, dan pemasangan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus direncanakan dan dikerjakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Rencana kerja, jadwal kerja, dan cara-cara pengerjaan bangunan utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian baru, pemindahan, dan relokasi bangunan utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas, serta di bawah ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diatur dalam Peraturan Menteri.



Pasal 49
Dalam hal ruang manfaat jalan dan/atau ruang milik jalan bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas, atau di bawah bangunan utilitas maka persyaratan teknis dan pengaturan pelaksanaannya, ditetapkan bersama oleh penyelenggara jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan, dengan mengutamakan kepentingan umum.

Penanaman Pohon
Pasal 50
(1) Pohon pada sistem jaringan jalan di luar kota harus ditanam di luar ruang manfaat jalan.
(2) Pohon pada sistem jaringan jalan di dalam kota dapat ditanam di batas ruang manfaat jalan, median, atau di jalur pemisah.
(3) Penanaman pohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri.

IZIN, REKOMENDASI, DAN DISPENSASI
Pasal 52
(1) Pemanfaatan ruang manfaat jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memperoleh izin.
(2) Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang ditempatkan di atas, pada, dan di bawah permukaan tanah di ruang manfaat jalan dan di ruang milik jalan dengan syarat:
a. tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan;
b. sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri dan pedoman yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. gambar teknis, jenis, dan dimensi bangunan;
b. jangka waktu;
c. kewajiban memelihara dan menjaga bangunan untuk keselamatan umum dan menanggung risiko yang terjadi akibat pemasangan bangunan;
d. penunjukan lokasi dan persyaratan teknis pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
e. apabila ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan diperlukan untuk penyelenggaraan jalan, pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan; dan
f. apabila pemegang izin tidak mengembalikan keadaan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, penyelenggara jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula atas biaya pemegang izin.
(4) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(5) Izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.


Pasal 53
(1) Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Rekomendasi penyelenggara jalan kepada instansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan atau perintah melakukan perbuatan tertentu guna menjamin peruntukan ruang pengawasan jalan.

Pasal 54
(1) Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan harus mendapat dispensasi dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
(2) Semua akibat yang ditimbulkan dalam rangka perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.
(3) Perbaikan terhadap kerusakan jalan dan jembatan sebagai akibat penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemohon dispensasi.

Pasal 55
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 pada jalan nasional, kecuali jalan tol, dapat dilimpahkan kepada gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan nasional, kecuali jalan tol, wajib dilaporkan kepada Menteri.
(3) Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas wilayah kabupaten/kota dapat dikoordinasikan oleh gubernur.
(4) Pemberian izin pemanfaatan ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 untuk lintas wilayah provinsi dapat dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 56
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, pemberian rekomendasi penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dan pemberian dispensasi penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Menteri.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemasangan, pembuatan, penempatan bangunan atau benda, dan penanaman pohon dalam rangka pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, serta penggunaan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan oleh penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.

Pasal 110
Penyelenggara jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya hukum atas terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan bagian-bagian jalan selain peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar